Indonesia adalah negara hukum yang
menganut sistem demokrasi. Pengertian demokrasi menurut Wikipedia yaitu suatu
bentuk pemerintahan
politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang bahkan
artinya kekuasaan rakyat.
Jika dilihat dari makna demokrasi sendiri, Indonesia telah memenuhi syarat
untuk bisa disebut sebagai bangsa yang menganut sistem demokrasi. Terbukti dari
bentuk konkrit yang dimana terdapat sebuah lembaga atau parlemen yang mewakili
aspirasi rakyat. Tidak hanya melalui perwakilan, rakyat Indonesia memilih
pemimpinnya sendiri secara langsung melalui pemilu (pemilihan umum).
Seperti yang disebutkan diatas, demokrasi ialah kekuasaan
rakyat. Rakyat Indonesia sangat banyak jumlahnya. Oleh karena itu dibentuknya
DPR(Dewan Perwakilan Rakyat) yang mewakili aspirasi-aspirasi rakyat. Sehingga
tetap, secara tidak langsung kekuasaan berasal dari tangan rakyat karena rakyat
memilih sendiri siapa yang akan menjadi wakilnya untuk mengelola negara. Jajaran
pemerintah pun juga berasal dari golongan masyarakat pada awalnya. Namun apakah
berarti sudah sepenuhnya kekuasaan di Indonesia berasal dari rakyat? Kenyataannya
pemerintah hanya berasal dari orang-orang tertentu saja. Mengapa bisa demikian?
Pemilihan umum yang identik dengan kampanye memerlukan ‘modal’ yang tidak
sedikit. Itulah salah satu hal yang menyebabkan hampir seluruh jajaran
pemerintahan berasal dari orang berduit. Oleh karena itu, peluang untuk berperan di kalangan pemerintahan bagi
orang yang sebenarnya memiliki nilai idealisme tinggi lebih sedikit daripada
orang yang berduit namun tidak memiliki sikap idealis.
Dalam teorinya, demokrasi digunakan sebagai
alat untuk mengangkat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejalan saat
kemerdakaan diproklamasikan, para pelopor dan pendiri bangsa yakin dan percaya
bahwa demokrasi adalah sistem yang baik untuk membangun bangsa dan negara.
Dengan menerapkan nilai-nilai demokrasi, hak-hak rakyat akan dapat terpenuhi
sehingga menjadi benih kesejahteraan rakyat dimana seperti tujuan didirikannya
Negara Republik Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 yaitu untuk memajukan
kesejahteraan umum. Dalam pelaksanaannya, demokrasi
dimanifestasikan dalam bentuk lembaga - lembaga dan dengan segala agendanya,
lembaga kehakiman, pemilu, pilkada, dan lain sebagainya. Semua itu memiliki
satu tujuan yang sama, dengan rakyat sebagai objeknya. Ya, kesejahteraan
rakyat. Ironisnya, kenyataan mengatakan hal yang sangat kontras terhadap tujuan
demokrasi tersebut. Lembaga - lembaga formal pemerintahan tidak dapat memberikan
banyak dampak yang positif dan konkrit untuk rakyat Indonesia. Terlihat dari
kacamata umum bahwa masih banyak rakyat Indonesia yang belum sejahtera. Apa
yang sebenarnya terjadi? Demokrasi sudah berjalan, namun mengapa nyatanya
banyak rakyat yang menderita?
Dalam pemilihan umum
rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih. Namun ternyata terdapat beberapa
yang tidak menggunakan haknya. Akibatnya munculah sikap golput (golongan putih)
dari masyarakat. Sebagian masyarakat enggan untuk berpartisipasi dalam pemilu
yang sering disebut sebagai pesta demokrasi. Masyarakat telah merasa jenuh
dengan proses dan sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia. Terbukti pada
proses pemilihan gubernur Jawa Timur. Munculnya kontroversi bahwa terjadi kecurangan
pada saat proses penghitungan surat
suara yang dilakukan oleh KPUD
Jatim karena hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPUD Jatim
bertentangan dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh beberapa Lembaga
Survey. Akibatnya, pada pemilihan gubernur putaran kedua, terdapat 40%
masyarakat yang memilih untuk golput dan tidak menggunakan hak suaranya.
(referensi : http://frenavit.com/golput-salahkah.html
)
Di
luar alasan teknis Pemilu seperti tidak terdatanya
sejumlah calon pemilih, setidaknya ada dua alasan mengapa sebagian masyarakat
memilih golput. Pertama: alasan ekonomi. Intinya, sebagian kalangan yang memilih
golput sudah semakin sadar, bahwa Pemilu, termasuk Pilkada, tidak menjanjikan kesejahteraan
apapun bagi rakyat. Bagi mereka, selama ini terpilihnya para wakil rakyat,
kepala daerah, atau presiden dan wakil presiden yang serba baru tidak membawa
perubahaan apa-apa
yang
bisa sedikit saja meningkatkan kesejahteraan rakyat. Padahal, sebagaimana
dikatakan pengamat politik J Kristiadi, "Harapan masyarakat sebenarnya
sederhana. Begitu mereka nyoblos atau mencontreng, kesejahteraan mereka bisa
menjadi lebih baik dengan pemerintahan terpilih. Kenyataannya, ada ruang yang
sangat luas dan terkadang manipulatif (menipu, red.) antara Pemilu dan
kesejahteraan itu." (kutipan Kompas,
2/2/2009 atau kompas.com)
Bahkan hampir seluruh
rakyat beranggapan bahwa sistem politik di Indonesia sekarang ini hanya membuat
para pejabat makin makmur dan tidak mementingkan keberpihakan pada masyarakat
kecil. Demokrasi telah melahirkan banyak UU dan peraturan. Namun
ternyata lebih berpihak kepada konglomerat,
termasuk asing. Terbukti oleh UU yang melegalkan kebijakan swastanisasi dan
privatisasi yang dibuat oleh DPR. Undang-undang tersebut memungkinkan pihak
swasta terlibat dalam pengelolaan kekayaan milik rakyat. Nyatanya, bukan hanya
dalam pengelolaan, namun juga penguasaan. Misalnya dalam artikel detiknews.com mengenai kasus swastanisasi air yang ada di Jakarta (Palyja
dan Aetra). Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak
Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak kepada Pemprov DKI agar memutuskan
kontrak dengan dua operator swasta air yang ada di Jakarta karena dianggap
tidak memberikan service yang memuaskan pada pelanggannya. Koordinator koalisi
tersebut mengatakan bahwa sudah cukup banyak studi yang menunjukkan kontrak
konsesi dengan dua operator swasta tersebut hanya mendatangkan keuntungan bagi
swasta, tetapi merugikan Jakarta.
Sejak tahun 60-an
memang Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU Penanaman Modal Dalam Negeri
(UU No.6/1968). UU ini memberikan peluang kepada perusahaan swasta untuk menguasai
49 persen saham di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN. Secara tidak langsung
demokrasi juga sering menjadi pintu bagi masuknya intervensi para pemilik modal,
bahkan para kapitalis asing. Dampaknya, tentu saja adalah semakin leluasanya
pihak asing untuk merampok sumber-sumber kekayaan alam negeri ini, yang
notabene milik rakyat. Dampak lanjutannya, rakyat bakal semakin menderita,
karena hanya menjadi pihak yang selalu dikorbankan dimana hanya menjadi `tumbal' demokrasi, yang
ironisnya selalu mengatasnamakan rakyat.
Rizka Pramudhita Lestari
1112003018
rizkapl@yahoo.co.id
Teknik Industri,Universitas Bakrie, Jakarta Selatan
Tugas Citizenship -Sistem Politik(dominan) dan Identitas Nasional(resesif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar