Jumat, 18 November 2011

Klise : “Demokrasi = Kekuasaan Rakyat”


Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem demokrasi. Pengertian demokrasi menurut Wikipedia yaitu suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang bahkan artinya kekuasaan rakyat.

Jika dilihat dari makna demokrasi  sendiri, Indonesia telah memenuhi syarat untuk bisa disebut sebagai bangsa yang menganut sistem demokrasi. Terbukti dari bentuk konkrit yang dimana terdapat sebuah lembaga atau parlemen yang mewakili aspirasi rakyat. Tidak hanya melalui perwakilan, rakyat Indonesia memilih pemimpinnya sendiri secara langsung melalui pemilu (pemilihan umum).

Seperti yang disebutkan diatas, demokrasi ialah kekuasaan rakyat. Rakyat Indonesia sangat banyak jumlahnya. Oleh karena itu dibentuknya DPR(Dewan Perwakilan Rakyat) yang mewakili aspirasi-aspirasi rakyat. Sehingga tetap, secara tidak langsung kekuasaan berasal dari tangan rakyat karena rakyat memilih sendiri siapa yang akan menjadi wakilnya untuk mengelola negara. Jajaran pemerintah pun juga berasal dari golongan masyarakat pada awalnya. Namun apakah berarti sudah sepenuhnya kekuasaan di Indonesia berasal dari rakyat? Kenyataannya pemerintah hanya berasal dari orang-orang tertentu saja. Mengapa bisa demikian? Pemilihan umum yang identik dengan kampanye memerlukan ‘modal’ yang tidak sedikit. Itulah salah satu hal yang menyebabkan hampir seluruh jajaran pemerintahan berasal dari orang berduit. Oleh karena itu, peluang  untuk berperan di kalangan pemerintahan bagi orang yang sebenarnya memiliki nilai idealisme tinggi lebih sedikit daripada orang yang berduit namun tidak memiliki sikap idealis.

Dalam teorinya, demokrasi digunakan sebagai alat untuk mengangkat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejalan saat kemerdakaan diproklamasikan, para pelopor dan pendiri bangsa yakin dan percaya bahwa demokrasi adalah sistem yang baik untuk membangun bangsa dan negara. Dengan menerapkan nilai-nilai demokrasi, hak-hak rakyat akan dapat terpenuhi sehingga menjadi benih kesejahteraan rakyat dimana seperti tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam pelaksanaannya, demokrasi dimanifestasikan dalam bentuk lembaga - lembaga dan dengan segala agendanya, lembaga kehakiman, pemilu, pilkada, dan lain sebagainya. Semua itu memiliki satu tujuan yang sama, dengan rakyat sebagai objeknya. Ya, kesejahteraan rakyat. Ironisnya, kenyataan mengatakan hal yang sangat kontras terhadap tujuan demokrasi tersebut. Lembaga - lembaga formal pemerintahan tidak dapat memberikan banyak dampak yang positif dan konkrit untuk rakyat Indonesia. Terlihat dari kacamata umum bahwa masih banyak rakyat Indonesia yang belum sejahtera. Apa yang sebenarnya terjadi? Demokrasi sudah berjalan, namun mengapa nyatanya banyak rakyat yang menderita?

Dalam pemilihan umum rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih. Namun ternyata terdapat beberapa yang tidak menggunakan haknya. Akibatnya munculah sikap golput (golongan putih) dari masyarakat. Sebagian masyarakat enggan untuk berpartisipasi dalam pemilu yang sering disebut sebagai pesta demokrasi. Masyarakat telah merasa jenuh dengan proses dan sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia. Terbukti pada proses pemilihan gubernur Jawa Timur. Munculnya kontroversi bahwa terjadi kecurangan pada saat proses penghitungan surat suara yang dilakukan oleh KPUD Jatim karena hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPUD Jatim bertentangan dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh beberapa Lembaga Survey. Akibatnya, pada pemilihan gubernur putaran kedua, terdapat 40% masyarakat yang memilih untuk golput dan tidak menggunakan hak suaranya. (referensi : http://frenavit.com/golput-salahkah.html )


Di luar alasan teknis Pemilu seperti tidak terdatanya sejumlah calon pemilih, setidaknya ada dua alasan mengapa sebagian masyarakat memilih golput. Pertama: alasan ekonomi. Intinya, sebagian kalangan yang memilih golput sudah semakin sadar, bahwa Pemilu, termasuk Pilkada, tidak menjanjikan kesejahteraan apapun bagi rakyat. Bagi mereka, selama ini terpilihnya para wakil rakyat, kepala daerah, atau presiden dan wakil presiden yang serba baru tidak membawa perubahaan apa-apa
yang bisa sedikit saja meningkatkan kesejahteraan rakyat. Padahal, sebagaimana dikatakan pengamat politik J Kristiadi, "Harapan masyarakat sebenarnya sederhana. Begitu mereka nyoblos atau mencontreng, kesejahteraan mereka bisa menjadi lebih baik dengan pemerintahan terpilih. Kenyataannya, ada ruang yang sangat luas dan terkadang manipulatif (menipu, red.) antara Pemilu dan kesejahteraan itu." (kutipan Kompas, 2/2/2009 atau kompas.com)


Bahkan hampir seluruh rakyat beranggapan bahwa sistem politik di Indonesia sekarang ini hanya membuat para pejabat makin makmur dan tidak mementingkan keberpihakan pada masyarakat kecil. Demokrasi telah melahirkan banyak UU dan peraturan. Namun ternyata lebih berpihak kepada  konglomerat, termasuk asing. Terbukti oleh UU yang melegalkan kebijakan swastanisasi dan privatisasi yang dibuat oleh DPR. Undang-undang tersebut memungkinkan pihak swasta terlibat dalam pengelolaan kekayaan milik rakyat. Nyatanya, bukan hanya dalam pengelolaan, namun juga penguasaan.  Misalnya dalam artikel detiknews.com mengenai kasus swastanisasi air yang ada di Jakarta (Palyja dan Aetra). Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak kepada Pemprov DKI agar memutuskan kontrak dengan dua operator swasta air yang ada di Jakarta karena dianggap tidak memberikan service yang memuaskan pada pelanggannya. Koordinator koalisi tersebut mengatakan bahwa sudah cukup banyak studi yang menunjukkan kontrak konsesi dengan dua operator swasta tersebut hanya mendatangkan keuntungan bagi swasta, tetapi merugikan Jakarta.  
 Sejak tahun 60-an memang Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No.6/1968). UU ini memberikan peluang kepada perusahaan swasta untuk menguasai 49 persen saham di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN. Secara tidak langsung demokrasi juga sering menjadi pintu bagi masuknya intervensi para pemilik modal, bahkan para kapitalis asing. Dampaknya, tentu saja adalah semakin leluasanya pihak asing untuk merampok sumber-sumber kekayaan alam negeri ini, yang notabene milik rakyat. Dampak lanjutannya, rakyat bakal semakin menderita, karena hanya menjadi pihak yang selalu dikorbankan  dimana hanya menjadi `tumbal' demokrasi, yang ironisnya selalu mengatasnamakan rakyat.


Dengan demikian, democarcy is yet to learn:
(sumber : youtube.com)


Rizka Pramudhita Lestari
1112003018
rizkapl@yahoo.co.id
Teknik Industri,Universitas Bakrie, Jakarta Selatan
Tugas Citizenship -Sistem Politik(dominan) dan Identitas Nasional(resesif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar